Daerah

Gelar Paripurna Pengumuman Hasil Pilkada, DPRD KLU Segera Percepat Usulan Pengesahan

Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengelar sidang paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030, bertempat di ruang sidang DPRD, Selasa (14/01/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah. Ia menjelaskan, paripurna yang semula dijadwalkan pada Senin (06/1/2025) mengalami penundaan, dan baru dapat terlaksana hari ini tanpa perubahan pada materi dan agenda yang telah direncanakan.

“Penundaan ini didasarkan pada Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara Nomor 003/PL.02.7-SD/5208/2/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Penyampaian Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024,” terangnya.

BACA JUGA   Bulan Penuh Berkah,Pemdes Sapugara Bree Bagikan Insentif Pengurus Masjid dan Guru Ngaji

“Kami memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Lombok Utara. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat, KPU, Bawaslu, aparat keamanan, partai politik, media massa, serta para kandidat beserta pendukungnya yang telah menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” imbuh Hakamah.

Hakamah juga mengungkapkan, hasil penetapan ini akan disampaikan langsung kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pejabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mendapatkan pengesahan penyampaian sesuai dengan ketentuan Pasal 160 dan Pasal 160 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“DPRD Kabupaten Lombok Utara akan segera mengirimkan surat permohonan pengesahan beserta kelengkapannya guna mempercepat proses tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA   Dandim Pimpin Acara Korps Raport Kenaikan Pangkat 12 Personel

Diketahui, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara telah dilaksanakan serentak, secara Nasional pada tanggal 27 November 2024. Hakamah berharap, dengan diumumkan pasangan terpilih, diharapkan Kabupaten Lombok Utara terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang baru.

“Berdasarkan hasil penetapan KPU Kabupaten Lombok Utara melalui Surat Keputusan Nomor 502 Tahun 2024 dan Nomor 15 Tahun 2025, pasangan Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH, dan Kusmalahadi Syamsuri, ST, MT, ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara terpilih periode 2025–2030 dengan perolehan suara sebanyak 67.323 suara atau 45,18% dari total suara sah,” tutup Hakamah.(Doel)

Artikel Lainnya

Back to top button