Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id- bersambung, terkait kekecewaan pemborong rumah subsidi kedaton residance yang bertempat di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung Kecamatan Lembar, H Sinali marah dan kecewa kepada develover kedaton residance inisial R karena mengutus pekerja lapangan untuk mediasi.
Pasalnya atasnama Direkturpada PT. INAKO GRIYA PROPERTY DEVELOVER & REAL ESTATE yang sudah diundang tiga kali oleh pihak Desa guna mediasi,namun ia hanya mengutus perwakilan dan itupun hanya pekerja lapangan bukan dari bagian administrasi kantornya.
” Saya kecewa sama R, kenapa dia tidak mau selesaikan masalahnya dengan baik -baik padahal kami sudah berusaha bersabar dan menghargai prosedur pengaduan yakni melalui pihak desa setempat ” kesalnya
H sinali akhirnya menyampaikan peringatan kepada R melalui utusannya, kalau dalam minggu ini tidak ada iktikad baik untuk dimediasi oleh desa maka akan melanjutkan permasalahan ini keranah hukum (Lapor ke Polres wilayah setempat ) Lombok Barat.
Disisi lain kepala Desa Jembatan Gantung ( Suhaimi ) membenarkan prihal kekecewaan dari pihak pemborong dan iapun mengakui bahwa dirinya juga kecewa terhadap develover yang tidak mau hadir untuk dimediasi.
” Ya benar, saya sudah tiga kali memanggil pihak develover melakui surat undangan mediasi, dan hari ini saya sangat kecewa karena dia hanya mengirim utusan pihak lapangan yang tidak bisa memberikan kesanggupan dan keputusan yang digarapkan ” pungkasnya
Suhaimi juga memberikan ultimatum kepada pihak develover melalui utusannya, bahwa permasalahan ini harus segera diselesekan dan akan menutup sementara aktifitas yang ada dilokasi
” Saya akan tutup dan pasangkan spanduk didepan perumahan subsidi Kedaton Residance kalau dalam minggu ini tidak ada penyelesaian ” tegasnya
Hadir dalam mediasi, kades jembatan Gantung , Bhabin Kamtibmas, Pemborong , perwakilan develover (Bambang), kasi Humas Desa jantung.
Karena tidak ada kejelasan dari pihak develover walaupun sudah mengakui bahwa unit rumah yang dikerjakan oleh pemborong audah diakadkan ke Pihak Bank dan Nasabah, maka mediasi ditutup dan ditutup oleh pihak desa (Ramli Mji)