Daerah

Doktor Zul Hadiri Sidang Perdana Pengadilan Tinggi Negeri Mataram Kelas A1 Mataram

Mataram,Ntb. Mediajurnalindonesia.id-
Doktor Zulkifli Mansyah (DZ) eks Gubernur Nusa Tenggara Barat menghadiri Sidang perdana Pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Mataram Kelas A1 .24/04/2024

Dalam persidang tersebut DZ bersetatus sebagai saksi terkait Kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh terdakwah Junaidi alias Jon . Saat ditanya Hakim terkait dengan dugaan kasus perselingkuhannya dengan istri terdakwah, dia menjelaskan bahwa dia tidak kenal dengan terdakwah apalagi istrinya.
” Bagaimana saya melakukan perselingkuhan dengan istrinya terdakwah orang saya gak kenal, adapun yang saya tau dulu saat saya masih aktif jadi Kepala Daerah (Gubernur) saya pernah menerima whatsap dan link berita dan mengatasnamakan dirinya Pimred disalah satu media online, namun kalau secara pribadi dan mungkin karena saking banyaknya masyarakat dan para media kami sering bertemu namun tidak sedekat dengan apa yang diterangkan terdakwah ”

BACA JUGA   TMMD 114 Kodim 1628/Sumbawa Barat Gelorakan Semangat Kebersamaan 

“Saya tidak menyangka lanjutnya dalam keterangan saat ditanya hakim , kalau postingan yang sudah lama disebar melalui akun faceboknya dengan nama Pimred Pusaran NTB itu akan berhenti sampai disana, namun sungguh saya menyayangkan semakin kesini semakin menjadi-jadi makanya untuk mempertahankan harga diri saya dan supaya masyarakat tidak berfikiran yang akan membenarkan tuduhan tersebut,maka saya ajukan tuntutan laporan pencemaran nama baik” jelasnya.

Ditempat yang berbeda saat diwawancara beberapa media, Dz sekali lagi menegaskan bahwa dia tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh tersangka dan kembali lagi ditegaskan bahwa dia akan memaafkan tersangka apabila dia mau meminta maaf.
” Sudah saya sampaikan tadi keterangan dan pengakuan saya kepada hakim bahwa saya tidak kenal dan tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan terhadap saya, namun saya harap tersangka menyadari kehilafannya dan mau meminta maaf dan pasti saya maafkan kok”
Imbuhnya.

BACA JUGA   Gubernur NTB Hadiri Mulang Pekelem di Pura Jagatnatha Mayura

Sementara itu terdakwah (Junaidi) saat ditanya oleh Hakim terkait bukti tuduhannya kepada DZ mengakui tidak punya bukti tetapi dia tetap ngotot mengatakan bahwa DZ telah melecehkan dan merusak rumah tangganya, bahkan saat diberikan waktu untuk melontarkan pertanyaan kepada DZ terkait dengan tuduhannya yang tidak berbukti itu dia tidak mau dan seolah-olah dia tidak bisa membela diri dengan hanya melontarkan pertanyaan kebenaran postingannya tersebut (Ramli.Mji)

Artikel Lainnya

Back to top button