Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Sosialisasi dan Pembekalan kepada Duta Garda Adminduk (Gerakan Pelajar Sadar Administrasi Kependudukan) tahun 2024,bertempat di Aula Disdukcapil Kabupaten Sumbawa Barat pada rabu 12 juni 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumbawa Barat melalui Sekretaris Dinas Dukcapil KSB, Hj. Lenny Tovani, S.Pd., MM mengatakan, bahwa Garda Adminduk ini adalah merupakan salah satu inovasi Dinas Dukcapil Sumbawa Barat,dalam rangka memperluas pelayanan terhadap masyarakat melalui gerakan sadar Adminduk bagi sesama pelajar.
” Dengan adanya garda Adminduk bisa mensosialisasikan dan mengadvokasi teman- teman pelajarnya agar mereka sadar pentingnya administrasi Kependudukan, dan kemudian bisa memfasilitasi teman temannya akan memiliki adminduk bagi yang memenuhi syarat,”tutur Hj Lenny
Hj.Lenny menerangkan,garda adminduk ini merupakan pelajar dari 13 sekolah di tingkat SMA/ SMK se Kabupaten Sumbawa Barat sehingga ada 55 pelajar yang sebagai garda adminduk tersebut. ” Harapanya bagi peserta garda adminduk yang mengikuti pembekalan ini bisa menyerap ilmu apa yang di sampaikan oleh pemateri, sehingga mampu mensosialisasikan kepada teman sebayanya dan masyarakat sekitar agar sadar adminduk, sehingga tidak lagi sibuk pada saat dibutuhkan baru mengurus adminduk seperti pada saat pemilu, pilkada dll,baru mengurusnya.
Sementara itu,Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Thohirudin SH dalam pembekalan di hadapan peserta Duta Garda Adminduk menyampaikan bahwa sebagai garda tentu harus bisa dan berani berbicara di masyarakat tentang administrasi kependudukan.
” Sesuai dasar hukum undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Undang- undang RI Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas undang undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil di provinsi dan kabupaten/kota. Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 28 tahun 2022 tentang Kependudukan, susunan organisasi,tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Dinas Kabupaten Sumbawa Barat ” pungkasnya (Rozak)