Daerah

Diduga Melanggar Aturan Penangggung Jawab Tambak CV.CBO Tantang LSM LIN

Pasangkayu Sulbar
Mediajurnalindonesia.id- Keberadaan Tambak Udang CV.CBO yang berada di dusun batu rapa ,desa Batu Oge, kecamatan pedongga ,kabupaten pasangkayu yang berada di kawasan hutan lindung , menjadi perbincangan hangat di kalangan warga masyarakat.

Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) berusaha mengkofirmasi terhadap pemilik dan penanggung jawab tambak , namun jawaban yang diberikan bukan memberikan keterangan yang baik tapi justru malah menantang lembaga tersebut.

,” saya yang bertanggung jawab tapi siapa yang saya rugikan , nanti tunggu Mantan-lah ,” jawab inisial AGG lewat panggilan hand phone.

BACA JUGA   Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Kapolres Tekankan Pentingnya Moralitas dalam Bertugas

Mendengar jawaban pengelola tambak yang tidak kooperatif dalam memberkan klaripikasi , LSM LIN geram , karena merasa dipermainkan dàn semakin menambah kecurigaan bahwa CV.CBO yang sedang beroprasi , diduga benar tidak memiliki ijin dan berada di kawasan hutan lindung .

,” saya minta penjelasan kepada Pemilik tambak karena merupakan hak dan tugas pokok yang harus kami jalankan , apa maksudnya sebut-subut pak mantan , siapa yang dimaksud pak mantan ,” tanya salah seorang anggota LSM LIN heran.( 01/06/2024 )

BACA JUGA   Penutupan STQH XXVIII, Pj. Bupati Lobar : Mari Kita Berlomba Dalam Kebaikan.

Jika memang benar Pengelola tambak CV.CBO yang berada di kawassn hutan lindung itu terbukti melakukan kegiatan tanpa ijin , maka bisa dipastikan CV.CBO melanggar UU 42 tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun denda 5 milyar dan UU Kehutanan No.18 Tahun 2013 dengan ancaman penjara 15 tahun denda 100 miliar ( tiem )

Artikel Lainnya

Back to top button