Pasangkayu Sulbar
Mediajurnalindonesia.id- Keberadaan Tambak Udang CV.CBO yang berada di dusun batu rapa ,desa Batu Oge, kecamatan pedongga ,kabupaten pasangkayu yang berada di kawasan hutan lindung , menjadi perbincangan hangat di kalangan warga masyarakat.
Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) berusaha mengkofirmasi terhadap pemilik dan penanggung jawab tambak , namun jawaban yang diberikan bukan memberikan keterangan yang baik tapi justru malah menantang lembaga tersebut.
,” saya yang bertanggung jawab tapi siapa yang saya rugikan , nanti tunggu Mantan-lah ,” jawab inisial AGG lewat panggilan hand phone.
Mendengar jawaban pengelola tambak yang tidak kooperatif dalam memberkan klaripikasi , LSM LIN geram , karena merasa dipermainkan dàn semakin menambah kecurigaan bahwa CV.CBO yang sedang beroprasi , diduga benar tidak memiliki ijin dan berada di kawasan hutan lindung .
,” saya minta penjelasan kepada Pemilik tambak karena merupakan hak dan tugas pokok yang harus kami jalankan , apa maksudnya sebut-subut pak mantan , siapa yang dimaksud pak mantan ,” tanya salah seorang anggota LSM LIN heran.( 01/06/2024 )
Jika memang benar Pengelola tambak CV.CBO yang berada di kawassn hutan lindung itu terbukti melakukan kegiatan tanpa ijin , maka bisa dipastikan CV.CBO melanggar UU 42 tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun denda 5 milyar dan UU Kehutanan No.18 Tahun 2013 dengan ancaman penjara 15 tahun denda 100 miliar ( tiem )