Daerah

Bupati Pasangkayu Respon Pembekuan SK BPD Agus Riady Yang Rangkap Jabatan

PASANGKAYU-SULBAR
Mediajurnalindonesia.id
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa respons desakan Plt. Ketua IWO (Ikatan Wartawan Online) Pasangkayu, Rudi Usman, terkait pembekuan SK Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Polewali, Agus Riady.

Hal itu disampaikan Rudi, usai melakukan wawancara dengan Bupati Pasangkayu di Rumah Jabatannya (Rujab) Kota Pasangkayu, jumat (29/11).

“InsyaAllah, senin akan kita tindaklanjuti oleh Bupati,” ujar Rudi.

Sebelumnya, IWO Pasangkayu menyoroti rangkap jabatan Agus Riady yang notabene masih terigister sebagai wartawan aktif disalah satu media cetak.

Diketahui bahwa Agus merangkap jabatan sebagai Ketua BPD Desa Polewali sekaligus sebagai Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Pasangkayu.

BACA JUGA   Bhabinkamtibmas Desa Lamusung Kawal Rapat Penerimaan BLT 2025, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

“Agus masih aktif sebagai wartawan, kontrak publikasi medianya masih berjalan di Dinas Kominfopers dan desa-desa, mestinya harus dibekukan SK nya oleh Bupati Pasangkayu sebagai Ketua BPD Desa Polewali, untuk menjaga independensi wartawan” ujar Rudi.

Lanjut Rudi , BPD di desa merupakan lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan sehingga jika seorang wartawan merangkap sebagai Ketua BPD maka jelas menabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalis.

“Ingat, kedudukan kepala desa dan ketua BPD itu sama, hanya beda fungsi jadi kalau ketua BPD bisa jadi wartawan kepala desa juga bisa dong”, cetus Rudi.

Untuk itu lanjut Rudi, setiap wartawan mestinya memperhatikan seruan Dewan Pers Nomor: 03/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan Dan Keanggotaan LSM.

BACA JUGA   Klarifikasi BGN RI Terkait Dugaan Penipuan Mengatasnamakan Petugas di Daerah

“Jelas ya, seruan Dewan Pers, bahwa wartawan tidak boleh merangkap sebagai anggota LSM, atau Ormas, apalagi lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan seperti BPD,” Jelasnya lagi .

Dalam Pasal 2, Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, untuk itu, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu. Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya.

“Jadi, lebih baik Agus Riady mengundurkan diri dari Ketua BPD demi menjaga kemurniannya sebagai pers yang profesional,” tutupnya.
( H.M )

Artikel Lainnya

Back to top button