Kabupaten Bima-NTB.Mediajurnalindonesia.-Pada tahun 2021 angka pernikahan tiga ratus tiga puluh puluh enam orang (336) sedangkan tahun 2022 ini hanya 176 orang peristiwa di kecematan madapangga .
kepala KUA kecematan madapangga Idham khalik S.Ag pernikahan 2022 mulai Januari sampe bulan Juli sudah masuk 176 peristiwa pernikahan dan itupun belum kami hitung yang baru terdaftar .
Pada tahun 2022 bayak penurunan angka pernikahan entah masalah apa kami tidak bisa mengatahui.
Masyarakat yang menikah di balai pernikahan kantor urusan agama ( KUA) 20% dan menikah di luar balai nika 80%.
Kebijakan pemerintah yang menikah di kantor urusan agama (KUA) tidak membayar sepeserpun karena sudah ada kebijakan oleh pemerintah untuk melangsungkan pernikahan gratis dan menikah diluar kantor urusan agama (KUA ) wajib membayar ke’kas negara dengan biaya 600 ribu rupiah .
,”Adapun desa yang meningkat angka pernikahan desa bolo, dena, woro, rade, Monggo Campa, tonda dan mpuri dan yang minim angka pernikahan desa madawau dan desa ndano karena wilayahnya kecil.
masyarakat tidak memenuhi umur sesuai kentuan pemerintah Peraturan terbaru dalam Undang-undang Nomor 16 Nomor Tahun 2019 menuliskan bahwa batas usia minimal perempuan menikah yakni berusia 19 tahun. Aturan ini adalah pengganti dari aturan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menuliskan usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun.
Apabila tidak memenuhi umur sesuai ketentuan pemerintah kami pihak KUA madapangga menolak dan memberikan surat penolakan, dan apabila harus menikah ada hal-hal lain yang mendorong mereka harus melalui tahapan ke pengadilan agama.
Masyarakat sudah memelui tahapan sampai mendapatkan surat dari pengadilan agama kami dari pihak KUA madapangga langsung menikah mereka secara UUD.
Harapannya. Kami selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kecamatan madapangga demi kenyamanan dan kepercayaan masyarakat dan Alhamdulillah selama ini tidak ada masalah selama kami bekerja untuk melayani masyarakat.(Van)