Bima.Mediajurnalindonesia.id-Dr. H. Zulkieflimansyah yang mengusulkan kenaikan harga acuan pembelian komoditi jagung Badan Pangan Nasional (BAPANAS) RI melaui surat bernomor 521/230//SEK-DKP direspon dengan baik ditetapkannya harga jagung Rp.4.200/kg. Sebenarnya untuk menstabilkan harga jagung tidak perlu melalui pemerintah pusat atau BAPANAS, bisa dibuat kebijakan menaikan harga acuan pembelian jagung ditingkat petani minimal melalui SK Gubernur.
Kebijakan yang memproteksi petani di era pasar bebas seperti sekarang ini memang sangat diperlukan. Namun harga acuan pembelian yang telah disepakati tersebut tidak akan dapat dirasakan oleh petani jagung dalam jangka panjang bahkan akan sia-sia bila tidak di topang dengan kebijakan-kebijakan lain. Ucapnya amirulah
Lanjutnya amirulah. Seperti membentuk Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) di perdesaan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang No.19 tahun 2013 dan UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi dalam hal ini adalah Koperasi Petani dan membangun jaringan kerjasama yang kuat dalam jangka panjang dengan pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia dan dengan negara luar, serta dengan pabrik pakan ternak. Koperasi Petani yang telah dibentuk itu dimitrakan langsung dengan semua pihak yang telah bersedia kerjasama.
,”Jaringan kerjasama ini sangat dibutuhkan dalam rangka menjamin kepastian pasar dan Kepastian permintaan pasar terhadap komoditi jagung perlu dilakukan karena kestabilan harga suatu komoditi erat kaitannya dengan kebutuhan atau permintaan pasar, bila permintaan pasar menurun, maka harga jagung juga akan turun/anjlok.
Dengan demikian, tujuan yang ingin dicapai pemerintah tidak akan terwujud (yaitu menjamin harga ditingkat petani). Dengan harga yang tidak terjamin atau tidak layak, maka motivasi petani dalam memproduksi jagung akan berkurang bahkan hilang dan dapat mengakibatkan meluasnya kemiskinan.(van)