Daerah

Aliansi Masyarakat Perubahan Mamuju Tengah Melakukan Aksi Demo di Depan KPUD & BAWASLU Mamuju Tengah.

Mamuju Tengah-Sulbar
Mediajurnalindonesia.id– Massa aksi yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Perubahan kabupaten mamuju tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor KPUD dan BAWASLU kecamatan topoyo, Mamuju Tengah 04/12/2024.

Kordinator lapangan( korlap) Andi rahmat massora menyampaikan ketidaknetralan KPUD Mamuju Tengah dalam pilkada 27 november 2024 lalu. Usai melakukan orasi depan kantor KPU massa aliansi masyarakat perubahan Mamuju Tengah yang berjumlah sekitar 300 orang bergeser ke kantor BAWASLU untuk menyampaikan tuntutan , kali ini pengunjuk rasa menuntut BUPATI Mamuju Tengah atas pelanggaran yang menggunakan hak pilihnya sampai 2 kali, yakni pada tps 3 desa tobadak dan tps 2 desa tumbu yang melanggar pasal 178B undang-undang nomor 10 tahun 2016.

BACA JUGA   Sat Samapta Polres Sumbawa Barat Laksananan Patroli Kota, Antisipasi Kerawanan Malam Minggu

Termasuk kepala desa tumbu yang mendampingi bupati dalam bilik suara. Melanggar pasal 178G undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan, dan denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak dua puluh empat juta rupiah.

Tuntutan lain tentang C-KWK hampir di semua tps-tps kecamatan budong-budong yang fotocopy terindikasi di palsukan. Melanggar PKPU nomor 17 tahun 2024, pasal 41 ayat 7.
KPPS dan panwas tps 2 desa tumbu melakukan pembiaran pelanggaran pilkda. Juga KPPS dan PANWAS TPS 6 desa tobadak melakukan pembiaran pada pemilih dalam mencoblos lebih dari dua kali.

BACA JUGA   Peringati Hari Ibu, Periska PT Suryaraya Lestari Gelar Festival Baju dari Limbah Sawit

Perbedaan tandatangan tangan juga terjadi pada KPPS TPS 3 Desa pasapa pada C-Hasil KWK Gubernur dan C-Hasil-KWK-BUPATI. Ini melanggar pasal 178E ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016. Termasuk KPPS yang tidak menandatangani C-HASIL-KWK-BUPATI MAMUJU TENGAH.

Salah satu orator, dalam orasinya meminta Bawaslu Mamuju Tengah mengusut dan menindak kecurangan di sejumlah TPS saat dilakukan pencoblosan pada 27 November 2024 lalu. “Kami mendesak agar pejabat publik yang terlibat dalam pilkada mamuju tengah di tindak sebagaimana undang-undang yang berlaku, ujar andi rahmat massora dalam orasinya.

Salah satu pihak BAWASLU menerima tuntutan dengan menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti laporan pelanggaran lima hari kedepan, ujar Rahmat ketua Komisioner BAWASLU .(red)

Artikel Lainnya

Back to top button